Jakarta, Aktual.com — Wacana pemerintah untuk memberikan sejumlah insentif kepada Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dalam menghadapi penurunan harga minyak dunia mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Satya Widya Yudha.
Dia beranggapan dengan insentif tersebut akan mampu mendorong KKKS untuk tetap bertahan dan melakukan operasi eksplorasi.
“Sektor hulu kita kerjakan dengan pemerintah agar PSC (production sharing contract) pada bagi hasilnya bisa tergantung dengan harga minyak dunia, saat harga minyak dunia turun, pendapatan atau bagian pemerintah kita kurangi kemudian untuk masa kontrak kita lebihkan, jadi dengan cara itu diharapkan kontraktor masih bersemangat investasi saat harga minyak sedang tidak bagus,” ujar Satya Yudha di Jakarta, Jumat (29/4).
Seperti diketahui, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), I Gusti Nyoman Wiratmadja mencatat bahwa saat ini telah terjadi penurunan pengajuan kesepakatan pra kontrak pada sektor migas.
Pemerintah khawatir jika persoalan ini tidak segera di tanggapi maka dalam jangka waktu yang panjang Indonesia akan mengalami krisis migas lantaran tidak menemukan cadangan baru .
Bukan hanya itu, banyak perusahaan yang telah menjalin kesepakatan kontrak eksplorasi melakukan penundaan operasi sebagai langkah efisiensi biaya yang tidak ekonomis.
Bahkan KKKS juga mengajukan insentif penghapusan pajak eksplorasi dan perpanjangan waktu kontrak untuk menutupi waktu yang telah hilang dalam penundaan operasi.
“Untuk masa kontrak tahun 2016 paling banyak yang minta tambahan waktu. Karena pendapatan turun maka banyak untuk meminta tambahan waktu eksplorasi,” kata Wiratmaja di kantorny kawasan Kuningan Jakarta, Selasa (26/4).
Dia melanjutkan bahwa dari pihaknya akan menindak lanjuti atas berbagai usulan tersebut. Kemudian dia juga perlu koordinasi dengan kementerian terkait.
“Misalnya pajak impor barang, PPN, dan sebagainya. Selama ini baru PBB. Tapi ini harus dibahas sampai level Presiden, nanti Kementerian ESDM juga akan bersinergi dengan Kementerian Keuangan untuk membahas mengenai insentif eksplorasi ini,” tandas Wiratmaja.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka