Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyebut revisi PP nomor 99 tahun 2012 adalah niat baik pemerintah untuk membenahi narapidana. Pasalnya, dalam pengaturan tersebut kerap memukul rata hukuman narapidana sehingga sulit untuk mendapatkan remisi.
“Komisi III sempat memberikan rekomendasi untuk di revisi dan memberikan dukungan Kemenkumham untuk mengevaluasi PP 99 tahun 2012,” ujar Nasir saat Diskusi ‘Remisi dalam Persperktif Penegakan Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi pada Aktual Forum di warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (29/3).
Nasir menjelaskan PP tersebut adalah perubahan dari rancangan pemerintahh sebelumnya yakni PP 28 tahun 2006, PP 32 tahun 1999 dan PP 99 tahun 2012. Di dalam PP 99 tahun 2012 disebutkan dampak kejahatan teroganisir seperti narkoba, teroris, korupsi dan lain-lain.
Revisi perlu diperketat untuk kejahatan terorganisir tersebut. Aspirasi, remisi dan pembebasan bersyarat diberikan kepada pelaku kejahatan yang berperilaku baik dan membantu institusi sebagai reward.
“Kami menyadari memberikan reward sebagai syarat. Bukan mendukung korupsi, tetapi kita harus mengukur justice collaborator,” katanya.
Nasir mengatakan, Mahkamah Agung telah membuat dan menyebut hakim bisa membrikan hukuman justice collabotor. Jika penjahat yang membantu diberi keringanan hukum.
“Keinginan baik ini ternyata tidak dilakukan dengan cara yang baik. Aparat penegak hukum tidak siap jalani PP ini,” katanya.
Sementara itu, persoalan PP 99 tahun 2012 ini ada opini yang salah dan diputarbalikkan. Anggapannya mendukung memberikan remisi koruptor padahal di peraturan tersebut malah mengundang korupsi karena penerapannya yang tidak baik.
“Revisi PP ini memiliki niat baik, jadi harus didukung untuk diperbaiki,” kata Nasir.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu














