Jakarta, Aktual.com – Pasal penghinaan Presiden kembali disodorkan dalam bentuk draft RUU KUHP oleh pemerintahan Jokowi kepada DPR agar disahkan jadi undang-undang. Sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah menolak salah satu pasal dalam draf KUHP yang berisi tentang penghinaan terhadap Presiden pada tahun 2006.
Ketua Komisi III, Azis Syamsudin dengan tegas menyampaikan bahwa pasal yang telah dibatalkan oleh MK tak bisa diajukan atau dihidupkan kembali.
“Secara azas hukum yang berlaku segala Undang-Undang atau pasal yang telah dibatalkan oleh Mk itu sudah tak bisa dibahas atau dihidupkan kembali dalam UU. Tapi itu biarlah nanti dibahas oleh raker dalam inventarisir masalah,” papar Aziz di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8).
Politikus Golkar ini menolak secara tegas jika pemerintah ngotot ingin menghidupkan kembali pasal tersebut, karena putusan MK, kata dia bersifat final dan mengikat.
“Tidak bisa kerena negara ini kan negara hukum, putusan MK itu final dan mengikat. Jadi tak bisa dihidupkan kembali, kalaupun dihidupkan kembali akan langsung dibatalkan oleh MK,” tegasnya.
Seperti diketahui, MK telah mencabut Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP tentang Penghinaan Presiden’ pada tahun 2006. Ketiga pasal itu dinilai MK menimbulkan ketidakpastian hukum karena amat rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan, pendapat, atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan kepada presiden dan/atau wakil Presiden.
Artikel ini ditulis oleh: