Jakarta, Aktual.com – Komisi X DPR RI mendesak penghentian sementara pertandingan sepak bola di Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 menyusul tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 125 orang.
“Penghentian sementara ini sampai adanya perbaikan nyata terhadap tata kelola penyelenggaraan kejuaraan sepak bola,” kata Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/10).
Komisi X DPR pun menyesalkan dan turut berdukacita sedalam-dalamnya atas tragedi yang berlangsung pada pertandingan sepak bola BRI Liga 1 pada Sabtu (1/10) malam di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Tidak hanya itu, Komisi X DPR juga akan segera melakukan rapat (raker, raker gabungan, atau RDP) pada masa reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022—2023 dengan para pihak, yaitu Kemenpora RI, Kepolisian RI, PSSI, PT Liga Indonesia Baru, perwakilan suporter, dan panitia pelaksana guna membahas tragedi Kanjuruhan agar ke depannya tidak terulang.
Syaiful juga mengatakan bahwa Komisi X DPR juga meminta pemerintah untuk melakukan investigasi atas tragedi tersebut dan harus ada yang bertanggung jawab.
“Tim investigasi, antara lain, terdiri atas kepolisian, Kemenpora RI, Komnas HAM, PSSI, perwakilan suporter, dan perwakilan unsur masyarakat olahraga,” ujarnya.
Komisi X PR RI juga meminta pemerintah untuk segera menegakkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya terkait dengan penyelenggaraan kejuaraan dan suporter, dan mendesak untuk segera menerbitkan peraturan turunan dari UU tersebut.
“Kami minta PT Liga Indonesia Baru untuk segera memberikan kepastian jaminan asuransi terhadap hak-hak korban tragedi sepak bola Kanjuruhan Malang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Syaiful.
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i