Jakarta, Aktual.com – Komisi III DPR RI berkeyakinan proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras (YKSW) belum berhenti.
Ketua Komisi III, Bambang Soesatyo sampaikan itu, meskipun Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan belum ditemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam kasus pembelian lahan seluas 3,6 ha itu.
“Dalam terminologi hukum itu berarti proses penyelidikannya masih berjalan, bukan berarti berhenti penyelidikannya,” ujar dia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/6).
Karenanya, komisi hukum tidak terkejut dengan pernyataan Agus tersebut dan meminta komisi antirasuah menuntaskan kasus transaksi antara Pemprov DKI dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp755 miliar ini.
Terlebih, lembaga yang pertama kali menemukan kasus tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada kerugian negara Rp191 miliar dalam audit investigasinya. “Dengan dasar itu, maka kita mendorong KPK melanjutkan penyelidikan ini sesuai dengan kerja-kerja BPK,” pinta Bamsoet.
Politikus Golkar itu pun menerangkan, bahwasanya selama ini temuan BPK selalu menguatkan temuan awal KPK. “Tidak pernah temuan BPK justru mementahkan dugaan awal KPK,” ujar dia.
Sekarang, ujar dia, tinggal KPK membuktikan tesisnya apakah benar tidak ada perbuatan melawan hukum di proses jual-beli Sumber Waras.
Artikel ini ditulis oleh: