Jakarta,Aktual.com- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan Komisi II DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Kerja (Raker) pada Senin (23/5) untuk mengambil keputusan terkait program, tahapan, dan anggaran Pemilu 2024
Program, tahapan dan anggaran Pemilu 2024 telah dibahas dalam Rapat Konsinyering Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 13-15 Mei 2022.
“Kami jadwalkan RDP dan Raker Komisi II DPR membahas hasil konsinyering pada Senin (23/5) pukul 10.00 WIB,” kata Junimart, di Jakarta, Rabu (18/5).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan Komisi II DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Kerja (Raker) pada Senin (23/5) untuk mengambil keputusan terkait program, tahapan, dan anggaran Pemilu 2024
Program, tahapan dan anggaran Pemilu 2024 telah dibahas dalam Rapat Konsinyering Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 13-15 Mei 2022.
“Kami jadwalkan RDP dan Raker Komisi II DPR membahas hasil konsinyering pada Senin (23/5) pukul 10.00 WIB,” kata Junimart, di Jakarta, Rabu (18/5).
Dia menjelaskan hasil Rapat Konsinyering Komisi II DPR telah mencapai kesepahaman terkait beberapa hal mengenai program, tahapan, dan anggaran Pemilu 2024.
Karena itu, menurut dia, seharusnya tidak perlu ada hal-hal yang diperdebatkan kembali dalam RDP dan Raker Komisi II DPR pada Senin (23/5) sesuai hasil rapat konsinyering.
Namun, Junimart mengatakan masih perlu ada pendalaman terkait logistik pemilu termasuk mengenai rentang waktu sengketa Pemilu 2024 yang akan dibahas dalam Raker dan RDP Komisi II DPR.
“Terkait logistik dan rentang waktu sengketa pemilu hanya perlu kajian dan pendalaman saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Rapat Konsinyering Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah pada 13-15 Mei 2022 memperoleh beberapa kesepahaman terkait program, tahapan, dan anggaran Pemilu 2024.
Terkait masa kampanye, disepakati waktunya dipersingkat menjadi 75 hari namun dengan dua syarat yang harus terpenuhi, yaitu menyangkut mekanisme pengadaan logistik pemilu dan teknis penyelesaian sengketa pemilu.
Rapat konsinyering tersebut menyepakati anggaran Pemilu 2024 sesuai usulan KPU sebesar Rp76,6 triliun.
Anggaran tersebut dialokasikan dari APBN Tahun 2022 sebesar Rp8 triliun, APBN 2023 sebesar Rp23,8 triliun, dan APBN 2024 sebesar Rp44,7 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra