Surabaya, Aktual.com – Komisi III Bidang Hukum DPR RI menilai permasalahan Pasar Turi Kota Surabaya selama tujuh tahun belum ada penyelesaiannya dinilai ada kejanggalan.

“Kejanggalan di Pasar Turi berdasarkan laporan sepihak memang ada. Nah, tinggal dari pengelola (investor PT Gala Bumi perkasa/GBP) ini ada tidak yang membantah itu. Ada sesuatu yang diarahkan apa tidak, sebenarnya ini kearifan pengelolanya,” kata Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaedi Mahesa bersama rombongan saat berkunjung ke Pasar Turi Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/11).

Selain itu, lanjut dia, juga ada permasalahan antara Pemkot Surabaya dengan pihak investor terkait status stan pasar yang dijual investor PT Gala Bumi Perkasa dengan strata title ke para pedagang.

Pengamatan sampai detik ini yang sudah terlihat di Pasar Turi, menurut Desmond, persoalan perjanjian BOT (Build Operate and Transfer) atau dikenal sebagai Bangun Kelola dan Alih Milik yang seharusnya konsep hukum tidak boleh dijual.

“Ini kok dijual, ada proses-proses hukum yang kami lihat dan harus kita tindaklanjuti,” katanya.

Pria Kelahiran Banjarmasin itu tidak berani mengatakan ada pelanggaran atau tidak dalam permasalahan Pasar Turi Baru. Sebab, apa yang terjadi dengan pengelola problemnya masih belum diketahuinya.

“Pemahaman saya kalau jadi pengelola tentu tidak mau rugi. Kenapa ini sampai berkepanjangan,” ujarnya.

Dirinya mengawasi permasalahan Pasar Turi baru September lalu karena ada laporan ke Jakarta. Dari situ, Anggota DPR RI Komisi III berjanji akan mengunjungi Pasar Turi.

“September lalu ada laporan ke Jakarta dengan dadakan dan itu kami terima. Hari ini kami penuhi janji tersebut untuk mengunjungi,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh: