Jakarta, Aktual.co —Komisi IV DPR RI yang membidangi lingkungan hidup ternyata sudah memutuskan agar proyek reklamasi Teluk Jakarta yang tidak sesuai dengan Undang-Undang untuk dibatalkan. Termasuk membatalkan izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Permintaan pembatalan izin itu termasuk salah satu dari tiga kesimpulan/ keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad, pada 13 April 2015 lalu. Berikut Kesimpulan/Keputusan lengkap dari RDP yang ditandatangani Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP Sudirman Saad dan Ketua Rapat RDP Ibnu Multazam. Yakni:
1. Komisi IV DPR RI sepakat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan c.q Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dalam membuat kebijakan terhadap reklamasi di Kawasan Strategis Nasional dengan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
2. Komisi IV DPR RI sepakat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan c.q Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil untuk segera melakukan koordinasi dan penertiban terkait perizinan reklamasi di Kawasan Strategis Nasional.
3.Komisi IV DPR RI meminta kementerian Kelautan dan Perikanan c.q Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membatalkan berbagai proses reklamasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk membatalkan izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta.
Sebelumnya, awal Mei lalu, Direktur Jakarta Monitoring Network (JMN) Masnur Marzuki juga menyampaikan ‘kronologis’ kesalahan yang dilakukan Ahok dengan keluarkan SK yang digugat mereka. 
Kata dia, Ahok kerap mengatakan izin reklamasi yang dikeluarkannya berpayung hukum pada Keputusan Presiden nomor 55 tahun 1995 yang mengatur tentang prinsip reklamasi di pantai utara (Pantura).
Padahal Keppres ‘produk’ Orde Baru itu tidak menyebut wewenang Gubernur untuk keluarkan izin pelaksanaan reklamasi. “Keppres itu hanya mengatur tentang prinsip reklamasi dan bukan izin pelaksanaan reklamasi,” ujar Masnur saat itu.
Masnur berpendapat Ahok telah melanggar prinsip hukum ‘Lex posterior derogat legi priori’. Yakni asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (posterior) mengenyampingkan hukum yang lama (prior).
“Sedangkan norma hukum selalu berubah-ubah dan seiring perjalanan waktu keluarlah UU wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” ujar Masnur.
Lalu keluar pula Peraturan Presiden (Perpres) 122 tahun 2012 tentang reklamasi. Dimana salah satu nomenklaturnya mengatakan ada kewenangan bupati, ada kewenangan gubernur dan ada kewenangan menteri di persoalan reklamasi. 
“Kewenangan bupati sekian mil, kewenangan gubernur disebut di bawah 12 mil. Sedangkan di atas 12 mil itu adalah kewenangan pusat,” kata dia.
Tetapi, ada ayat lain mengatakan kalau ketentuan batas mil tidak berlaku terhadap wilayah yang masuk kawasan strategis nasional dan kawasan strategis khusus. “Karena DKI itu Ibukota Negara, maka pantai dan laut DKI kami (JMN) anggap sebagai kawasan strategis nasional. Walaupun jaraknya di bawah 12 mil,” kata dia.
Ahok pun dianggap lalai akomodir norma di Perpres 122 yang mengatakan untuk kawasan strategis nasional izinnya ada di menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Artikel ini ditulis oleh: