Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mengatakan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (RPP PSDA), dan RPP tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (RPP PSPAM) merupakan domain pemerintah. Dalam hal ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sebab itu, meski kementerian yang dipimpin Basuki Hadimuljono merupakan mitra kerja Komisi V, pihaknya tidak akan ikut campur terlalu dalam.
“Aturan turunan itu sepenuhnya ada ditangan Kementerian PU,” kata Yudi kepada Aktual.co, Rabu (3/6).
Pihaknya berharap, proses penyusunan dua RPP yang kini tengah dilakukan, harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM tidak melenceng dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1975, tentang Pengairan dan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya air.

RPP juga menekankan soal pembinaan bagi pemerintah daerah yang memberikan perijinan pengelolaan dan pengusahaan air di daerah. Dengan begitu, pemda paham bagaimana mengatur jalannya pengusahaan air oleh BUMD dan atau oleh pihak swasta.

“Harus paham mengelola air, bagaimana melakukan pembinaan, sehingga ketika akan ada kerjasama misalnya tidak didikte oleh swasta. Peran pemerintah dijalankan sesuai putusan MK, lindungi sumber-sumber air untuk rakyat, jangan sampai dikuasai swasta,” kata Yudi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby