Jakarta, Aktual.com – Rancangan Undang-Undang tentang Arsitek yang merupakan salah satu aspek kreativitas dalam perekonomian bangsa diharapkan dapat menjadi sarana memajukan kebudayaan di Tanah Air.
“Pemerintah dan DPR harus punya kerangka berpikir yang sama agar UU tersebut bisa menjadi sarana untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia,” kata anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo, Selasa (6/9).
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, penguatan arsitek pada RUU tersebut perlu dititik beratkan agar profesi itu menjadi independen sehingga perlu didorong profesionalisme lembaga-lembaga profesi.
Untuk itu, ujar dia, pihaknya menginginkan keberadaan RUU bukan justru mempersulit arsitek tetapi diharapkan bakal membuat dinamika dalam profesi arsitek menjadi lebih maju.
Sebagaimana diwartakan, Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (Bekraf) akan membentuk subsektor arsitektur dan desain sebagai kelompok tersendiri di lembaga itu.
Siaran pers Arsitag Platform Online Arsitektur yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/8), menyebutkan Kepala Bekraf Triawan Munaf mengatakan bahwa Indonesia akan memiliki kurasi disain secara komprehensif sehingga rancangan yang dibuat menjadi lebih maju.
Sayangnya, menurut Arsitag, rencana baik itu belum didukung dengan kesadaran, pengetahuan dan infrasktruktur yang memadai sehingga masih banyak mahasiswa dan lulusan arsitektur belum memiliki konsep ekonomi kreatif yang mengharuskan mereka untuk berpikir kreatif sejak dini.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra juga mengemukakan bahwa sektor industri kreatif selayaknya didorong untuk menjadi tulang punggung perekonomian, terutama bagi kalangan pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia.
“Pertumbuhan industri kreatif Indonesia sebagai tulang punggung ekonomi kreatif dapat dikembangkan dari pemberian pelatihan teknis dan peningkatan kapasitas para pelaku,” kata Sutan Adil Hendra.
Menurut politikus Partai Gerindra itu, salah satu upaya peningkatan kapasitas pengusaha industri kreatif, antara lain, bisa berbentuk penanaman modal.
Sumber dari penanaman modal tersebut, lanjut dia, dapat diperoleh, antara lain, dari kredit usaha rakyat (KUR) dan kerja sama pengembangan dengan investor.
“Untuk mengakses modal perbankan dan investor para pelaku UKM kreatif perlu difasilitasi secara khusus dalam hal peningkatan keterampilan di bidang permodalan dan pengelolaan keuangan,” paparnya.
Selain itu, kata dia, industri kreatif harus memiliki tata kelola keuangan yang akuntabel, manajemen usaha yang baik dan rencana bisnis yang layak untuk dikembangkan.
Untuk itu, dia meminta Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dapat membuat program unggulan yang bisa merangsang tumbuhnya pelaku usaha kreatif.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan