Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Totok Dariyanto mengungkapkan bahwa rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak Bumi dan Gas (Migas) ditargetkan dapat diselesaikan DPR sebelum periode ini berakhir atau sebelum akhir masa jabatan legislatif tahun 2019.
“Undang-Undang Migas ini harus selesai pada periode ini,” ujar Totok di Jakarta, Selasa (6/6).
Menurut dia, target tersebut harus menjadi komitmen dewan karena pada periode legislatif sebelumnya sudah dimunculkan tetapi tidak selesai. Badan Legislatif dan Komisi VII DPR berusaha agar pembahasan RUU Migas tidak menimbulkan masalah baru.
Hal tersebut, lanjutnya, seperti jangan sampai aturan perundangan setelah disahkan oleh DPR dan pemerintah malah ke depannya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyatakan fokus mencari solusi pada tiga permasalahan utama yang dihadapi industri migas nasional.
“Setelah menghadiri konvensi Asosiasi Migas Indonesia (IPA) banyak saran dan kritik kepada kami dan disimpulkan ada tiga isu utama yang harus segera kami cari solusinya dalam beberapa waktu ke depan,” kata Arcandra.
Ketiga permasalahan tersebut, pertama adalah terkait dukungan politik untuk membuat suasana iklim investasi lebih kondusif, kedua adalah akomodasi fiskal di mana kebijakan tersebut mampu mengarahkan arah perekonomian dari perspektif migas dalam efisiensi pengeluaran dan pendapatan negara. Kemudian ketiga adalah terkait dengan revisi penyelesaian UU migas yang baru masih urung selesai.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka