Semarang, Aktual.com — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, Hendrawan Pratikno mengatakan Baleg saat ini masih menunggu surat dari Presiden Jokowi untuk melanjutkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak Nasional dan Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang sempat tertunda selama lima bulan.
“Posisi DPR masih menunggu surat presiden atau surprise, kalau presiden mengirim surat bahwa pemerintah setuju membahas RUU KPK dan pajak amnesti bersama legislatif,” terang Hendrawan saat dihubungi, Rabu (11/10).
Mestinya, sebut dia, sidang Baleg pembahasan revisi dua RUU tersebut digelar pada kuartal sidang semester I 2016, antara 16-22 November 2015. Bahkan, draf-draf RUU KPK dan Pengampunan Pajak sudah dipersiapan.
Dia menambahkan Revisi UU Pengampunan Pajak sangat penting, sebab wajib pajak tidak melaporkan harta kekayaan secara jujur.
Dengan dibuka pintu pengampunan, diharapkan wajib pajak melaporkan harta kekayaan secara jujur. Bagi pengemplang pajak yang sudah tidak melaporkan dan kadaluarsa, maka akan diberikan biaya khusus.
“Banyak wajib pajak diberi pintu pengampunan agar jujur melaporkan harta kekayaan dan penghasilannya. Pintu pengampunan itu dibuka berdasarkan kategori dengan biaya lebih murah,” beber dia.
Sama dengan RUU KPK masih terganjal, Badan Legislasi masih menunggu surat presiden yang belum dikirimkan untuk menyetujui hal tersebut. “Masih sama menunggu dari surat presiden,” imbuh Pratikno.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan