Beranda Lensa Aktual Flash Photos DPR Sahkan Perppu Ormas Jadi Undang-undang Flash Photos DPR Sahkan Perppu Ormas Jadi Undang-undang 24 Oktober 2017, 17:42 Dari kiri ke kanan, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, Ketua DPR RI Setya Novanto, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto dan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menerima hasil pandangan akhir pemerintah dari Mendagri Tjahjo Kumolo saat sidang paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Paripurna DPR RI mengesahkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang, pengesahan itu disepakati lewat mekanisme voting setelah upaya musyawarah mufakat tak tercapai. AKTUAL/Tino Oktaviano Dari kiri ke kanan, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, Ketua DPR RI Setya Novanto, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto dan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat sidang paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Paripurna DPR RI mengesahkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang, pengesahan itu disepakati lewat mekanisme voting setelah upaya musyawarah mufakat tak tercapai. AKTUAL/Tino Oktaviano Dari kiri ke kanan, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, Ketua DPR RI Setya Novanto, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto dan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat sidang paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Paripurna DPR RI mengesahkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang, pengesahan itu disepakati lewat mekanisme voting setelah upaya musyawarah mufakat tak tercapai. AKTUAL/Tino Oktaviano Suasana pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Paripurna DPR RI mengesahkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang, pengesahan itu disepakati lewat mekanisme voting setelah upaya musyawarah mufakat tak tercapai. AKTUAL/Tino Oktaviano Suasana pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Paripurna DPR RI mengesahkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang, pengesahan itu disepakati lewat mekanisme voting setelah upaya musyawarah mufakat tak tercapai. AKTUAL/Tino Oktaviano Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membacakan hasil pandangan akhir pemerintah usai pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Paripurna DPR RI mengesahkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang, pengesahan itu disepakati lewat mekanisme voting setelah upaya musyawarah mufakat tak tercapai. AKTUAL/Tino Oktaviano Dari kiri ke kanan, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, Ketua DPR RI Setya Novanto, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto dan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menerima hasil pandangan akhir pemerintah dari Mendagri Tjahjo Kumolo saat sidang paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Paripurna DPR RI mengesahkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang, pengesahan itu disepakati lewat mekanisme voting setelah upaya musyawarah mufakat tak tercapai. AKTUAL/Tino Oktaviano Dari kiri ke kanan, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, Ketua DPR RI Setya Novanto, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto dan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menerima hasil pandangan akhir pemerintah dari Mendagri Tjahjo Kumolo saat sidang paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Paripurna DPR RI mengesahkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang, pengesahan itu disepakati lewat mekanisme voting setelah upaya musyawarah mufakat tak tercapai. AKTUAL/Tino Oktaviano Dari kiri ke kanan, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, Ketua DPR RI Setya Novanto, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto dan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menerima hasil pandangan akhir pemerintah dari Mendagri Tjahjo Kumolo saat sidang paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Paripurna DPR RI mengesahkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang, pengesahan itu disepakati lewat mekanisme voting setelah upaya musyawarah mufakat tak tercapai. AKTUAL/Tino Oktaviano Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat berbincang dengan beberapa anggota DPR RI usai pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Paripurna DPR RI mengesahkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang, pengesahan itu disepakati lewat mekanisme voting setelah upaya musyawarah mufakat tak tercapai. AKTUAL/Tino Oktaviano Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Bank Victoria & Generali Dukung Victoria Run 2024, Ajak Hidup Sehat Lewat Lari Flash Photos CIMB Niaga Syariah Hadirkan Bazaar Lifestyle dalam Haya Festival 2024 Flash Photos Sukacita Anak Sumba Sambut Air Bersih Persembahan Asuransi Astra Flash Photos Q3 bank bjb Catat Laba Konsolidasi Rp1,7 Triliun Flash Photos Hari Terakhir Retreat, Prabowo Kompak Olahraga Pagi bersama Kabinet Merah Putih Flash Photos Pembekalan Kabinet Merah Putih di Akmil Mangelang Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,400PelangganBerlanggananBerita Lain Polda Metro Jaya Dalami Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi 5 November 2024, 14:28 Hana Bank dan Korea Tourism Organization Bersinergi Dorong Peningkatan Kunjungan ke... 5 November 2024, 11:34 Berdayakan Sektor Peternakan, Stakeholders Apresiasi Kontribusi CSR PetroChina Jaga Ketahanan Pangan 5 November 2024, 14:49 Kerja Sama Rusia-ASEAN Perkuat Kontribusi Terhadap Perdamaian 5 November 2024, 09:51 DKPP Beri Sanksi Peringatan kepada Tiga Penyelenggara Pemilu 5 November 2024, 04:36