Jakarta, Aktual.com – Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) menjadi Undang-Undang, Jumat (21/7) dini hari. Undang-undang itu disahkan setelah adanya musyawarah mufakat yang diwarnai lobi-lobi panjang dan aksi “Walkout”.
DPR akhirnya mengesahkan UU Pemilu setelah 322 anggota DPR dari 6 Fraksi yakni Fraksi PDIP, PKB, PPP, Hanura, NasDem dan Golkar memilih opsi A. Opsi paket A memuat ambang batas presiden 20/25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per daerah pemilihan 3-10 dan metode konversi suara sainte lague murni.
Sementara, 216 anggota memilih untuk Walkout dari persidangan atau tidak ikut mengambil keputusan lantaran berbeda pandangan. Pasalnya, Fraksi Gerindra, Demokrat dan PKS memilih Opsi paket B dengan Presidential threshold 0 persen. Sedangkan, Fraksi PAN memilih Opsi C dengan Presidential threshold 10-15 persen.
“Jumlah total 538 dan pro opsi A jumlahnya 322, dan 216 memilih opsi B. Artinya, dapat disepakati opsi A, apakah disetujui ?,” tanya Ketua DPR RI Setya Novanto selaku pimpinan rapat.
“Sepakat.” seru anggota dewan.
Dengan pernyataan itu, DPR dan Pemerintah resmi menyepakati RUU Pemilu menjadi Undang-Undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu bisa disahkan sebagai Undang-Undang ?,”
“Setuju,” jawab anggota dewan.
Laporan: Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby