Ketua tim kunjungan Komisi VI Pabrik Rembang Azam Azman Natawijaya (ketujuh dari kiri) berfoto bersama dengan Direktur Enjinering dan Proyek Semen Indonesia Gatot Kustyadji (kelima dari kanan) yang didampingi jajaran direksi dan manajemen lainnnya seusai melakukan kunjungan kerja ke pabrik Semen Indonesia di Rembang, Jateng dan Tuban, Jatim, Sabtu (26/11). Kunjungan tersebut sebagai tindak lanjut atas hasil putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) terkait izin pabrik Semen Indonesia di Rembang beberapa waktu yang lalu.Pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang sarat akan kepentingan, baik dari investor maupun pihak lainnya. Sebagai aset milik negara, keberadaan Semen Indonesia harus dilindungi dan didukung. Jangan sampai semen asing ini menguasai pasar kita.progres pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang per 31 Oktober 2016 telah mencapai 97,1%. Pendirian pabrik dengan rencana investasi sebesar 4.9 triliun ini akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Rembang, diantaranya penyediaan lapangan pekerjaan, pengembangan ekonomi masyarakat, pembinaan UMKM, pemenuhan kebutuhan air, peningkatan kesejahteraan, dan pengentasan kemiskinan. AKTUAL/HO

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana menyambut baik hasil keputusan sidang komisi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pabrik PT Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang), Jawa Tengah yang memberikan penilaian layak.

“Dengan begitu, diharapkan ke depannya operasional dan usaha pabrik Semen Rembang tidak lagi mengalami kendala seperti sebelumnya. Hal lainnya menunjukkan arah positif bahwa triliunan uang investasi pabrik Semen Rembang tidak menjadi sia-sia,” kata Azam dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (4/2).

Azam mengungkapkan DPR akan terus memberikan dukungan agar pabrik Semen Rembang dapat beroperasi maksimal.

“Kami mengapresiasi hasil sidang komisi amdal Semen Rembang tersebut. Berarti investasi yang telah ditanam tidak terganjal lagi. Ini semua untuk kesejahteraan. Rakyat di Rembang mayoritas juga mendukung,” tuturnya.

Mengenai beberapa hal hasil sidang komisi amdal pabrik Semen Rembang yang dinilai masih perlu disempurnakan, Azam menganggap adalah hal yang wajar.

Faktor penilaian kelayakan bersyarat tersebut menurut dia adalah bagian mengakomodasi keinginan penentang Semen Rembang.

“Waktu itu kan dianggap ada yang kurang Amdal dan izin lingkungannya sehingga perlu dicabut. Kemudian sudah dilaksanakan Gubernur Jawa Tengah, sekarang mana yang masih dikhawatirkan,” ucap Azam.

Terkait dengan sikap kubu penentang keberadaan pabrik Semen Rembang yang keluar ruang sidang komisi amdal, Azam mengungkapkan hal itu tidak masalah.

Ia menganggap sikap seperti itu menjadi kerugian untuk kubu penentang Semen Rembang. Pasalnya, ujar Azam, mereka seharusnya bisa menyebutkan apa saja keberatannya terhadap aspek lingkungan hidup dengan beroperasinya Semen Rembang.

“Mereka kan sudah datang dan hadir ke sidang komisi Amdal Semen Rembang. Mereka dianggap berarti mengikuti. Kenapa keluar ruangan? Apalagi mereka juga sudah tanda tangan, jadi biarkan saja, tidak masalah dengan sikap mereka,” kata Azam.

Para pakar dan ahli terdiri dari keahlian ilmu ekologi, sosiologi, ekonomi, dan hukum telah memutuskan penilaian layak untuk Amdal Semen Rembang.

Para pakar tersebut merupakan tim penilai pada sidang komisi amdal Semen Rembang yang digelar Kamis (2/2).

Selanjutnya hasil penilaian itu akan direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo guna dapat diterbitkannya izin lingkungan Semen Rembang.

Sedangkan izin lingkungan yang lama telah dicabut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai perintah Mahkamah Agung pada 5 Oktober 2016 lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan