Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini dirasa perlu jika Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka hingga satu minggu kedepan. Menurutnya, KPK bisa mengusut tuntas penyimpangan penggunaan dana bansos.

“Dari pernyataan pihak Gatot (Gubernur Sumut), ada keinginan kasus ini diambil KPK. Kita melihat belum ada tersangka yang ditetapkan kejaksaan,” ujar Muslim dalam diskusi dengan tema ‘Hukum dan Pertaruhan Politik’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (24/10.).

Muslim mengatakan, dari proses penyidikan kasus bansos oleh Kejagung, mestinya dilakukan kroscek pada 31 kabupaten/kota. Namun, hingga saat ini baru 15 kabupaten/kota yang diselidiki soal ada atau tidaknya penyimpangan.

“Dari 31 kabupaten/kota, baru 15 kabupaten/kota yang disidik kejaksaan. Ini sepertinya kejaksaan sulit memetakan tersangkanya. Dalam undang-undang, hal ini bisa diambil alih oleh KPK kalau pihak kejaksaan lambat dalam penanganan dan penetepannya,” katanya.

Muslim menegaskan bila dalam waktu tujuh hari (kedepan) Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus bansos, maka KPK sewajarnya mengambil alih kasus ini.

Apalagi, lanjutnya, kasus ini diduga ada kaitannya dengan kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang ditangani KPK.

“Kalau sampai seminggu ini belum ditetapkan tersangka, KPK layak mengambil alih kasus ini,” cetusnya.

Politikus PAN ini menilai KPK layak mengambil alih kasus untuk menjaga independensi dalam penanganannya. Sebab, ada anggapan Kejaksaan tidak maksimal menangani perkara dengan posisi Jaksa Agung yang berlatar belakang politik.

“Karena ini yang sudah ditetapkan ada senior saya di Komisi III Bang Patrice Rio yang kebetulan Sekjen NasDem dan juga Ketua Majelis Pertimbangan NasDem yaitu OC Kaligis,” tandas Muslim.

Artikel ini ditulis oleh: