Bahkan, sanksi administrasi itu diberikan kepada perusahaan berupa larangan impor selama dua tahun dan pencabutan, serta pembekuan izin dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).

Enggar mengatakan Kemendag memiliki prosedur menjatuhkan sanksi terhadap individu seperti manajemen maupun pemilik perusahaan yang terlibat penyelundupan bahan pangan impor.

Melalui sanksi itu, manajemen maupun pemilik perusahaan yang dibekukan tidak dapat mengajukan kembali izin menggunakan perusahaan lain. “Kalau sudah menjadi temuan Bareskrim, kita pastikan tahap awal dicabut izin impor, dibekukan dan dicabut API-P nya, bahkan sanksi kepada individu,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid