Jakarta, aktual.com – Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) Kesehatan Irma Suryani Chaniago mengatakan bahwa pihaknya akan fokus mendalami pembahasan RUU agar jauh dari isu yang beredar tentang liberalisasi, diskriminasi, dan kriminalisasi tenaga kesehatan.
“Saya pastikan RUU ini jauh dari sifat kriminalisasi, jauh dari leberalisasi, dan jauh dari merugikan organisasi profesi maupun masyarakat. Inti dari RUU ini adalah mengatur tata kelola kesehatan secara menyeluruh,” ujar Irma dalam diskusi bertema ‘RUU Kesehatan: Ancaman atau Angin Perubahan?’ yang diselenggaranan Forum Diskusi Denpasar (FDD)-12 secara daring, Rabu (17/5).
Melalui keterangan tertulis yang diterima Wartawan, Kamis (18/5), Irma memahami apa yang menjadi keluhan beberapa organisasi profesi kesehatan yang berujung pada aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. Ia menggaransi RUU Kesehatan bertujuan untuk kemaslahatan tenaga medis dan masyarakat.
“RUU ini harus bermaslahat. Bukan hanya untuk organisasi profesi melainkan juga untuk anggota dari seluruh institusi terkait, dokter, perawat, bidan, apoteker, dan lain sebagainya,” ucapnya.
Irma meminta agar masyarakat termasuk tenaga kesehatan tidak terhasut dengan kabar bohong terkait RUU Kesehatan.
“Perlu digarisbawahi bahwa yang beredar selama ini terlalu banyak hoaks. Ada kriminalisasi dokter, soal STR (Surat Tanda Registrasi), soal SIP (Surat Izin Praktik), semuanya itu tidak ada di RUU ini,” jelas Anggota Fraksi Partai Nasdem itu.
Lebih lanjut Irma menjelaskan terkait perubahan di dalam RUU Kesehatan, antara lain organisasi profesi kesehatan tidak lagi menjadi regulator melainkan sebagai operator.
“Organisasi profesi tidak lagi menjadi regulator, tapi harus jadi operator. Fungsi organisasi profesi adalah menyejahterakan, melindungi, dan meningkatkan kemampuan anggota. Yang paling penting dari organisasi profesi adalah menjadi kontrol sistem yang efektif pada pemerintah dan DPR,” urainya.
Meski demikian, ia menyatakan bahwa pendirian organisasi profesi, termasuk profensi kesehatan dijamin UU dan tidak boleh dilarang.
“RUU ini mengakomodasi organisaai profesi, silakan didirikan, itu hak yang tidak boleh dibatasi,” tukasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain