Jakarta, Aktual.com – DPR sebut MK telah kehilangan semangat progresifnya dalam membuat kebijakan.
Hal itu menanggapi pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus Pasal 7 huruf r UU Pilkada tentang larangan keluarga incumbent atau petahana mencalonkan diri sebagai kepala daerah yang dinilai inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945 tentang hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional warga.
“Putusan MK yang menggugurkan aturan mengenai pembatasan politik dinasti menjadi catatan tersendiri khususnya dalam hal membangun demokrasi yang sehat dan berkemajuan,” ujar mantan Anggota Pansus RUU Pilkada Fraksi Hanura, Miryam S Haryani di Jakarta, Minggu (12/7).
Miryam menilai MK terlalu takut mengambil keputusan di luar frame hukum yang sudah menjadi kebiasaan, padahal pimpinan MK sebelumnya sudah sering mencontohkan hal tersebut namun tidak dijadikan pertimbangan dan pelajaran.
“Kami di DPR dan di Pansus Pilkada waktu itu menyusun pasal ini dengan pertimbangan yg sangat mendalam dan menyeluruh, bahkan kami harus siap diteror oleh pihak-pihak tertentu yg menginginkan pasal ini dihapuskan,” tuturnya
“Pasal ini akhirnya menjadi sebuah keputusan yg kita ambil di pansus dulu karena kami ingin membangun demokrasi yang jauh lebih substansial serta menjadikan kontestasi dalam Pilkada lebih terbuka,” tambahnya
Artikel ini ditulis oleh: