Sebagaimana diwartakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan usulan kenaikan dana haji disebabkan oleh kebijakan Pemerintah Arab Saudi ingin meningkatkan ekonomi sehingga menerapkan biaya pajak bagi jemaah yang menjalankan ibadah haji.
“Sekarang Saudi ingin memperbaiki ekonominya, tidak lagi tergantung kepada minyak saja, maka mereka sudah mulai bayar pajak, PPN, dan sebagainya, sehingga biaya haji itu naik,” kata Wapres Kalla ketika memberikan keterangan pers di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (23/1).
Rencana kenaikan biaya haji tersebut disebabkan oleh penerapan pajak untuk biaya sejumlah pelayanan, yang selama ini tidak dikenakan pajak, seperti pembuatan visa, katering, hotel, bahan bakar pesawat dan akomodasi selama jemaah di Arab.
Sementara itu, Kementerian Agama mengusulkan kenaikan ongkos ibadah haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp900.670 atau 2,58 persen untuk musim haji 2018 dari 2017.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (22/1).
Artikel ini ditulis oleh:
Antara