“Tidak ada respons. Ini perintah. Dari kita, tidak ada penenggelaman-penenggelaman. Cukuplah itu,” katanya.

Ada pun terhadap kapal-kapal yang melanggar, lanjut Luhut, akan dilakukan penyitaan.

Penenggelaman, kata dia, juga bukan tidak mungkin dilakukan karena akan diberikan sebagai sanksi atas pelanggaran khusus.

Ant

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara