“Tidak ada respons. Ini perintah. Dari kita, tidak ada penenggelaman-penenggelaman. Cukuplah itu,” katanya.
Ada pun terhadap kapal-kapal yang melanggar, lanjut Luhut, akan dilakukan penyitaan.
Penenggelaman, kata dia, juga bukan tidak mungkin dilakukan karena akan diberikan sebagai sanksi atas pelanggaran khusus.
Ant
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara