Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Aktual/DOK DPR RI

Jakarta, aktual.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa hampir seluruh isi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru merupakan hasil serapan dari berbagai aspirasi masyarakat sipil. Revisi KUHAP tersebut telah resmi disahkan sebagai undang-undang pada hari ini.

“100 persenlah ya, mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Menurut Habiburokhman, proses penyusunan revisi KUHAP melibatkan banyak pihak, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga kelompok masyarakat sipil. Ia menambahkan bahwa partisipasi publik tetap diakomodasi meskipun tidak seluruhnya dapat dimasukkan secara penuh.

Habiburokhman juga mengklarifikasi sejumlah isu yang berkembang terkait penyusunan KUHAP, termasuk tudingan pencatutan nama organisasi masyarakat sipil.

“Yang pertama adalah terkait tuduhan bahwa Komisi III DPR RI mencatut nama sejumlah LSM ya, dalam pembahasan KUHAP… karena memang teman-teman banyak meminta kita membuka kembali, kita buka kembali,” jelasnya.

Ia menampik anggapan bahwa Komisi III mencatut nama LSM dalam proses pembahasan. Sebaliknya, ia menyatakan bahwa pihaknya terus menyerap masukan publik hingga November tahun ini.

Ia menjelaskan bahwa dalam rapat klasterisasi, dibuat tabel untuk menampung usulan dari berbagai pihak. Misalnya, masukan terkait penghapusan larangan peliputan yang dicatat berasal dari Aliansi Jurnalis Independen beserta tanggapan terhadapnya. Begitu pula usulan tentang hak-hak penyandang disabilitas, baik terkait fasilitas pendukung maupun mekanisme kesaksian yang membutuhkan perlakuan khusus. Semua itu, kata dia, merupakan kontribusi dari sejumlah LSM.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain