Kejanggalan dalam penangan kasus pengusaha terkenal Robby Sumampouw. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi Hukum DPR RI Muhammad Syafi’i menilai, ada kejanggalan dalam penangan kasus pengusaha terkenal Robby Sumampouw yang telah divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta atas kasus pemalsuan akta otentik kepengurusan Yayasan Bakti Sosial Surakarta.

Terlebih, Robby Sumampouw telah ditetapkan menjadi tersangka pada tahun 2013 dan diperintahkan oleh pengadilan untuk dilakukan penahanan. Namun demikian, hal itu tidak  juga kunjung terjadi.

Padahal berdasarkan hasil persidangan, Robby dinilai telah melanggar Pasal 266 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan akta autentik. Dia dinyatakan bersalah karena memerintahkan membuat keterangan palsu dalam akta YBSS Nomor 55 pada bulan Juli 2008 lalu.

“Ya jadi gini sekarang penegakan hukum sudah semaunya dan sudah tidak ada lagi standar hukum di Indonesia. Hari ini Indonesia sudah bukan negara hukum yang berkeadilan,” kata Politisi Gerindra ini saat di hubungi Rabu, (7/6)

Dengan kondisi tersebut, kata Romo sapaanya, Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara darurat hukum yang berkeadilan. Hal itu dikarenakan, penegakan sudah tidak fair. Karena hanya menyasar rakyat kecil.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu