“Jadi Indonesia hari ini bukan lagi negara hukum yang keadilan tapi hukum yang berkepentingan,” kata Ketua Pansus RUU Terorisme ini.

Tidak hanya itu, lanjut Romo, jika mengacu pasal  27 undang-undang dasar 1945 bahwa semua warga negara secara bersamaan kedudukan nya di dalam hukum dan pemerintahan serta juga wajib menjunjung tinggi hukum semestinya pembiaran seperti ini tidak lah boleh terjadi.

“Apapun bisa terjadi saat ini. Dan dalam kasus ini sudah menunjukan kegagalan Pemerintah dalam menjalankan sebuah negara. Karena pemerintah tidak menegakan hukum yang adil.”

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu