Anggota Komisi XI DPR RI Marinus Gea

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi XI DPR RI Marinus Gea menyatakan bahwa belum ada alasan logis dari Pemerintah terkait dengan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik secara hukum, sosial, maupun politik.

“Penundaan pemilu itu argumen-nya harus dari Pemerintah. Harus ada alasan yang kuat untuk memutuskan menunda pemilu-nya,” kata Marinus dalam webinar bertajuk “Amendemen UUD 1945: Lobi-Lobi Masa Jabatan Presiden?” dipantau dari Jakarta, Jumat (4/3).

Dalam sepekan, telah muncul polemik di tengah masyarakat terkait dengan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024. Berbagai alasan pun muncul dalam narasi penundaan tersebut, seperti pemulihan ekonomi hingga perkembangan konflik di Rusia dan Ukraina.

Marinus menilai, argumen-argumen tersebut harus disampaikan secara resmi oleh Pemerintah dan harus dapat menjelaskan keadaan genting yang menegaskan urgensi dari penundaan Pemilu 2024.

“Mungkin ada alasan-alasan yang benar-benar akan melemahkan Pemerintah jika dipaksakan pada 2024 dilakukan Pemilu serentak,” ucapnya.

Jika berlangsung keadaan tertentu yang mengharuskan Pemerintah melakukan penundaan terhadap Pemilu 2024, maka penundaan dapat dilakukan selama tidak melebihi 2,5 tahun.

“Artinya, kalau lebih dari 2,5 tahun, itu melanggar undang-undang. Kalau di bawah itu, dengan alasan yang cukup dan bisa diterima oleh masyarakat, itu bisa dijadikan alasan penundaan,” tutur Marinus.

Sebelumnya, wacana terkait penundaan Pemilu 2024 ramai menjadi pembicaraan masyarakat akibat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang mengusulkan penundaan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 selama 1 tahun atau 2 tahun.

Usulan tersebut bertujuan agar momentum perbaikan ekonomi tidak hilang dan tidak terjadi pembekuan ekonomi.

Selaras dengan Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan juga mendukung penundaan Pemilu 2024.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra