Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa tak bersalah dengan kebijakannya melahirkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Ormas. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku, pihak DPR segera membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pembahasan awal Perppu tersebut diagendakan dalam rapat pimpinan, Senin (17/7).

“Rapim tentunya mengagendakan di dalam rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk dibacakan Perppu itu di dalam sidang paripurna,” ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta.

Agus menjelaskan, setelah dibacakan di dalam sidang paripurna, Perppu berarti sudah resmi masuk ke DPR. DPR kemudian memproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan waktu satu kali masa sidang.

Mengingat DPR akan memulai masa reses pada akhir Juli 2017, Agus menyebut Perppu Ormas ini dibahas pada masa sidang berikutnya. “Sebentar lagi ini kan ada reses, kemudian masa sidang berikutnya DPR harus memproses dan memberikan jawaban.”

“Sehingga DPR dipastikan pasti menjawab apakah ini bisa diterima atau ditolak.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu