Terkait waktu pelaksanaan paripurna untuk membacakan masuknya Perppu Ormas, Agus mengatakan akan dilakukan secepatnya. “Karena nanti ada rapat pimpinan, ada kemungkinan sore dilaksanakan Bamus. Barangkali bisa besok atau rapat paripurna berikutnya,” kata politisi Demokrat ini.

Menurut Agus, apabila Perppu Ormas tersebut diterima oleh seluruh anggota dewan, maka akan langsung menjadi Undang-Undang. “Apabila Perppu itu diterima, langsung menjadi undang-undang. Apabila Perppu-nya ditolak, tentu kembali pada Undang-undang 17/2003.”

Diketahui, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Sebab, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dinilai tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

“Berdasarkan Surat Keputusan MK Nomor 139/PUU-Vll/2009, Presiden bisa mengeluarkan Perppu atas dasar kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-undang,” melalui Menko Polhukam Wiranto pada Rabu 12 Juli 2017.

[Nailin In Saroh]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu