Jakarta, Aktual.com – Pemprov DKI Jakarta kembali menelan kepahitan setelah dikalahkan untuk ketiga kalinya oleh nelayan dan aktivis lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Setelah Pulau K dan F, PTUN juga mencabut izin reklamasi Pulau I.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengungkapkan, pihaknya telah membentuk panitia kerja yakni Panja Reklamasi. Bahkan Panja Reklamasi sudah diketok alias disahkan pada masa sidang lalu.
Panja tersebut, bertujuan untuk mendalami kasus-kasus menyangkut pembangunan mega proyek di Teluk Jakarta itu. Seperti, pelanggaran maupun ijin-ijin pelaksanaannya.
“Komisi IV sudah membentuk panja reklamasi yang akan mendalami hal ini. Dibentuk sebelum reses kemaren,” ujar Daniel saat dihubungi aktual.com, Jumat (17/3).
Daniel yang masuk dalam jajaran Panja mengatakan anggota panja Reklamasi terdiri dari 10 fraksi di DPR. Nantinya, Panja akan mengawal dan memastikan bahwa pelaksanaan reklamasi teluk Jakarta tidak menimbulkan bencana.
“Kami ingin memastikan reklamasi tidak melanggar peraturan dan tidak menimbulkan bencana sosial dan lingkungan,” tegas Politikus PKB ini.
Dalam waktu dekat, kata Daniel, Panja reklamasi akan memanggil pihak-pihak terkait. Baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, warga terdampak reklamasi dan perusahaan pengembang reklamasi.
“Kita akan panggil para pihak. Mulai minggu dpn panja akan rapat dan menentukan. Tentu nelayan, ahli lingkungan, dan pengembangnya,” ungkap Daniel.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan izin reklamasi Pulau F, Pulau I, dan Pulau K yang pernah diberikan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Melalui putusan itu, pengadilan mewajibkan pencabutan surat keputusan gubernur atas izin reklamasi sekaligus penghentian aktivitas pihak pengembang di ketiga pulau.
Dalam sidang pertama yang berlangsung pada Kamis (16/3) sore, hakim memutuskan mengabulkan gugatan kelompok pembela lingkungan hidup terhadap izin reklamasi Pulau K, yang diberikan Pemerintah Provinsi Jakarta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
Majelis Hakim, “Menyatakan batal keputusan gubernur provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta no 2485 tahun 2015, tentang Pemberian Izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, tbk.”.
Pewarta : Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs