Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). credit: dpr.go.id

Jakarta, aktual.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penghentian Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK. Komisi III DPR menyatakan niatnya untuk segera menyusun jadwal pemilihan Pimpinan KPK yang baru setelah menerima surat presiden (surpres) dari Jokowi.

“Tentu kami akan menindaklanjuti pemberhentian Pak Firli secara resmi oleh Pak Jokowi tersebut. Sebagaimana diatur Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka akan dipilih penggantinya dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih sebelumnya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (29/12).

Habiburokhman menyatakan rencananya untuk segera menetapkan jadwal pertemuan penggantian Firli secepat mungkin setelah menerima surpres tersebut. Meskipun begitu, dia menegaskan bahwa pertemuan tersebut baru akan dijadwalkan setelah DPR menyelesaikan periode resesnya pada tanggal 15 Januari 2024.

“Segera setelah kami mendapatkan salinan resmi pemberhentian tersebut, kami akan mengagendakan pemilihan pimpinan KPK pengganti Pak Firli Bahuri,” kata dia.

“Saat ini kami sedang reses sampai dengan pertengahan 16 Januari, proses pemilihan baru akan dimulai di masa sidang mendatang,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain