Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mencabut izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, Pulau I dan Pulau K. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Kajian reklamasi untuk menentukan apakah berbagai hal sudah memenuhi dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah poin penting untuk menentukan apa langkah selanjutnya.

“Diharapkan berbagai pihak tetap komit yaitu selama tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka disepakati untuk tidak melanjutkan proyek reklamasi,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron di Jakarta, Jumat (7/4).

Sedangkan Tim Panja Reklamasi Komisi IV DPR juga sudah mengunjungi sejumlah lokasi reklamasi pantai seperti di Teluk Jakarta dan juga di Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka