Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) menerima salinan pengaduan masyarakat dari Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman di sela-sela Rapat Dengar Pendapat di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/6). Dalam rapat tersebut KPK menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seluas 3,64 hektare oleh Pemerintah DKI Jakarta pada 2014. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Komisi III DPR sepakat membentuk panitia hak angket terkait kasus KTP elektronik (e-KTP). Angket digulirkan untuk mencari tahu mengenai rekaman berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka kasus E-KTP Miryam S. Haryani.

Pembentukan panitia hak angket ini dicetuskan saat akhir rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/4) dini hari.

Seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuannya kecuali Fraksi-PPP, Fraksi-PAN, Fraksi-PKS dan Fraksi Demokrat yang menyatakan masih akan berkonsultasi.

“Hak angket adalah hak yang paling tinggi dimiliki dewan. Kami sebenarnya tak ingin hak seperti ini dipergunakan kecuali untuk hal yang luar biasa. Tapi karena KPK insist dengan sikapnya ya itulah kami pakai,” ujar Pimpinan Rapat, Wakil ketua Komisi III DPR Benny K. Harman.

Dikonfirmasi usai rapat, Ketua KPK Agus Rahardjo menanggapi santai terkait hak angket tersebut. Lembaga anti rasuah tidak bisa menolak rencana pembentukan hak angket tersebut karena hal itu kewenangan penuh DPR RI.

“Kan hak nya DPR kita enggak bisa menolak. Hak nya DPR untuk lakukan kita enggak bisa mempengaruhi,” kata Agus.

Menyinggung apa alasan KPK tak membuka rekaman BAP dalam rapat, Agus berkilah bahwa BAP Miryam dalam kasus kesaksian palsu masih dalam proses penyidikan.

“Kita masih lakukan BAP. Ini karena kasus kesaksian palsu,” pungkasnya.

(Nailin Insa)

Artikel ini ditulis oleh: