Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon memperlihatkan buku berjudul 'Berpihak Pada Rakyat' kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo saat peluncuran Buku berupa catatan kinerja Fadli selama menjadi salah satu pimpinan DPR yang ditulis sejak 1 Oktober 2014 sampai 30 September 2017 di Press Room DPR, gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/18). Dalam uku tersebut merekam mulai dari isu penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kriminalisasi para ulama, tuduhan makar terhadap kelompok aktivis, pengaduan korban penggusuran, pemutusan hubungan kerja, pembahasan RUU Pemilu, sampai polemik penerbitan Perppu Ormas yang dikeluarkan pemerintah. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil akhir uji materi yang diajukan sekelompok orang terkait Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Sebagaimana kebiasaan kami di DPR menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk memutuskan,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/5).

Uji materi tersebut terkait dengan persyaratan menjadi Presiden dan Wakil Presiden belum pernah menjabat selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Bambang menyerahkan kepada MK apakah periodesisasi tidak termasuk dua kali karena tidak berturut-turut menjabat atau masuk kategori dua kali karena bunyinya dalam UU tersebut dua kali berturut-turut.

“Apakah itu dilihat periode Pak JK itu masuk dua kali karena tidak berturut-turut, atau belum dua kali. Karena beliau sudah dua kali dan bunyinya dalam undang-undangnya tidak perlu berturut-turut, tapi dua kali,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid