Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan semangat dari UU Pemilu terkait syarat menjadi Presiden dan Wapres adalah pembatasan serta memberikan kesempatan kepada orang lain dalam konteks demokrasi untuk tetap bisa berkompetisi.
Fadli mengatakan Jusuf Kalla sudah menyampaikan bahwa tidak akan maju dalam Pilpres 2019 karena persoalan usia sehingga dirinya menilai JK adalah orang yang bijaksana.
“UU itu dibuat tidak hanya krn kepentingan praktis pragmatis untuk jangka waktu pendek namun sudah melalui proses naskah akademik dan ada kajiannya. Jangan karena ada kepentingan jangka pendek lalu diubah,” katanya.
Sebelumnya, warga bernama Muhammad Hafidz yang mewakili Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (n) dan Pasal 227 huruf (i) UU Pemilu ke MK pada 30 April 2018.
Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu menyebutkan bahwa persyaratan menjadi capres dan cawapres adalah belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid