“Dari proses pengintaian dan pengejaran tak kenal lelah, akhirnya 2,6 ton Narkoba bisa diamankan. Jangan ragu melaporkan kepada aparat hukum jika menemukan pihak-pihak yang dicurigai terlibat dalam lingkaran narkoba,” ujarnya.

Dia menilai, revisi UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sangat diperlukan guna memberikan kepastian hukum lebih lanjut, misalnya terkait pelaksanaan eksekusi hukuman mati agar ada efek jera.

Bambang menegaskan DPR mendorong pemerintah agar merevisi UU Narkotika bisa segera dibahas dan kita perlu menyesuaikan dengan perkembangan zaman dimana peredaran, perdagangan, maupun penyelundupan Narkoba sudah semakin canggih.

“Bandar dan sindikatnya juga antar negara. Saya ingin revisi UU Narkotika bisa menjawab berbagai tantangan tersebut,” ujarnya.

Dia menilai keberhasilan aparat menggagalkan penyelundupan narkoba merupakan bukti nyata keberhasilan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam menjaga masa depan bangsa.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid