Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Inosentius Samsul saat memberikan keterangan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa.

Jakarta, aktual.com – Komisi III DPR RI resmi menyetujui pengangkatan Inosentius Samsul sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI untuk menggantikan Arief Hidayat yang akan segera memasuki masa pensiun. Keputusan ini diambil setelah Inosentius menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Proses uji kelayakan tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/8/2025). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Dalam pembacaan kesimpulan rapat, Anggota Komisi III DPR, Lola Nelria Oktavia, menyampaikan hasil akhir seleksi.

“Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Lola.

Setelah itu, Habiburokhman meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. Pertanyaan singkatnya dijawab bulat oleh anggota yang hadir.
“Apakah disetujui?” tanya Habiburokhman yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi III DPR.

Menutup rapat, ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan telah selesai.
“Ya rekan-rekan dengan telah selesainya uji kelayakan calon hakim konstitusi maka selesai sudah seluruh rangkaian kegiatan rapat hari ini, apabila tidak ada yang perlu dibicarakan lagi, rapat diakhiri dan kita tutup,” lanjut Habiburokhman.

Sebelumnya, Inosentius telah menyampaikan visi dan misinya di hadapan Komisi III. Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya menjaga wibawa MK sebagai lembaga peradilan tertinggi.
“Ketika ditanya visi saya dengan pengalaman bergelut di DPR lebih dari 35 tahun, lalu pertanyaan mau ngapain ke Mahkamah Konstitusi? Jadi, harapan saya, pimpinan dan anggota Dewan, poinnya adalah menjaga Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan, menjadi kekuasaan kehakiman yang merdeka, akuntabel, dan tepercaya,” kata Inosentius.

Ia menjelaskan lebih lanjut mengenai makna “merdeka”, yaitu bebas dari pengaruh kelompok tertentu maupun anggapan negatif terhadap DPR.
“Ini refleksi saya, sepanjang kebetulan tugas saya sebagai Kepala Badan Keahlian, menyiapkan keterangan DPR selama ini, ada kesan bahwa pendapat kelompok tertentu itu menjadi itu yang paling benar di Republik ini,” ujarnya.

Menurutnya, pandangan yang menganggap produk DPR berkualitas rendah perlu diubah.
“Terus DPR produknya dianggap kurang bermutu atau buruk, padahal banyak hal yang harus kita benahi cara berpikir seperti itu,” sambung dia.

Ia menambahkan bahwa perbaikan pola pikir tersebut sangat penting untuk menempatkan perspektif secara adil.
“Jadi merdeka, tidak dipengaruhi pemikiran-pemikiran kelompok atau golongan atau aliran pemikiran tertentu, dan juga bebas dari asumsi bahwa memang apa yang dilakukan oleh DPR untuk kepentingan bangsa dan negara ini. Jadi tidak memberikan pesimisme terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh DPR,” paparnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya akuntabilitas dengan menghasilkan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan konstitusional. Ia juga menyebutkan visi transparansi, di mana MK harus menjadi tempat harapan keadilan bagi masyarakat dan lembaga negara.

Misi yang ia usung mencakup menjaga integritas sebagai hakim, taat pada aturan, memberikan sanksi bagi pelanggar, memperkuat kemandirian hakim MK, serta meningkatkan kualitas putusan.

Sebagai informasi, Inosentius akan menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang akan pensiun pada 3 Februari 2026 karena mencapai batas usia 70 tahun. Ketentuan ini sesuai Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK dan dipertegas dalam Pasal 26 UU MK serta Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012 yang mengatur pemberitahuan masa purna tugas hakim kepada lembaga pengusul minimal enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain