Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu melaporkan hasil pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon ketua dan anggota Komite Badan Pengaturan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Periode 2016-2020 pada Rapat Paripurna DPR.

Komisi VII DPR telah memilih Calon Anggota Komite dengan proses pemungutan suara secara terbuka yang dilakukan oleh 52 anggota komisi.

“Perkenankan saya mewakili Komisi VII DPR RI melaporkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Periode 2016-2020 yang telah dilaksanakan Komisi VII DPR RI,” ujar Gus Irawan dalam Sidang Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4).

Selanjutnya, kata Gus Irawan, melalui beberapa tahap proses persidangan di Komisi VII, dari 22 calon diperoleh 9 calon anggota. Setelah selesai proses di Komisi VII, lalu diserahkan ke Rapat Paripurna DPR RI Ke-22 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2016-2017 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon ini.

Tanpa ada penolakan rapat paripurna menyetujui sembilan anggota Komite BPH Migas 2016-2020 dan terpilih sebagai Ketua Komite BPH Migas M. Fansurullah Asa.

Adapun dasar pelaksanaan proses kegiatan Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilaksanakan Komisi VII DPR RI berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Lalu dipertegas dengan tiga Peraturan Pemerintah tentang badan pengaturan minyak dan kegiatan pengangkutan gas, serta tentang kegiatan usaha hilir migas Nomor 36 Tahun 2004 dan Nomor 30 Tahun 2009.

Proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi VII DPR dalam pelaksanaanya dibagi atas tiga tahap, pertama pemaparan visi misi, kedua memberikan penilaian terhadap calon anggota dan ketua Komite BPH Migas, dan yang ketiga menyetujui secara aklamasi Ketua Komite BPH Migas Periode 2016-2020.

Berikut nama sembilan anggota serta ketua Komite BPH Migas 2016-2020, antara lain Henry Ahmad, Ahmad Rizal, Sumihar Panjaitan, Hari Prayogo, M. Fansurullah Asa, Muhammad Ibnu Fajar, Jugi Prajogo, Saryono Hadiwidjojo, dan Mardiansyah Lobo Balai. Selanjutnya setelah disetujui dalam Rapat paripurna DPR RI, sembilan nama tersebut akan diserahkan kepada Presiden RI guna mendapat penetapan dan pelantikan.

Laporan: Nailin in Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid