Ketua DPR, Setya Novanto (kedua kiri) didampingi wakilnya Agus Hermanto (kiri), Taufik Kurniawan (tengah), Fadli Zon (kedua kanan) dan Fahri Hamzah (kanan), mengenakan masker saat membuka rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/10/2015). Aksi memakai masker tersebut digunakan sebagai bentuk keprihatinan dan solidaritas DPR terhadap korban bencana asap. Selain itu juga DPR menggalang sumbangan melalui kotak yang disediakan di depan ruang rapat paripurna atau melalui transfer ke bank BUMN.

Jakarta, Aktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang.

“Apakah RUU tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dapat disetujui menjadi Undang-Undang?,” ujar Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Rabu, (12/10).

Seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna itu pun menyatakan setuju Perppu perlindungan anak yanh juga disebut perppu kebiri itu menjadi Undang-Undang.

Namun, sebelum keputusan itu diambil, terdapat dua fraksi yang tetap menyatakan menolak Perppu itu disetuju menjadi UU yaitu Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS.

Anggota F-Gerindra, Saraswati Djojohadikusumo menegaskan fraksi tetap menolak Perppu itu disetujui menjadi UU meskipun telah melalui proses lobi yang difasilitasi Pimpinan DPR.

Namun menurut dia, F-Gerindra tetap menghormati apabila mayoritas fraksi di DPR menyatakan setuju Perppu itu disetujui.

“Kami hormati sistem yang berjalan, apapun yang disahkan DPR dapat diimplementasikan dengan baik. Namun dengan catatan Gerindra belum bisa menyetujui Perppu tersebut menjadi UU,” jelas Saraswati.

Dia mengatakan apabila Perppu itu disetujui maka harus ada komitmen dari tiap fraksi untuk melakukan revisi UU tersebut ager lebih komprehensif dan dapat dilaksanakan dengan efektif.

Sementara, Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini mengatakan fraksinya fokus pada perlindungan perempuan dan anak sehingga dibutuhkan regulasi yang komprehensif. Menurutnya, regulasi tersebut jangan hanya bersifat retorika dan pencitraan sehingga tidak memberikan solusi yang komprehensif.

“Kami hargai prinsip demokrasi dan hargai pendapat fraksi tentang ‘comcern’ perlindungan perempuan dan anak,” katanya.

Jazuli menambahkan, catatan penting yang harus disepakati semua, Perppu yang setujui menjadi UU itu direvisi sehingga menghasilkan UU yang komprehensif dan menjadi kesepakatan bersama.

“FPKS dapat menyetujui untuk menerima untuk direvisi kekurangannya,” pungkasnya.(Nailin In Saroh)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid