“Antara lain masalah azas dan tujuan, persyaratan arsitek, pengaturan tentang lisensi, pengaturan arsitek asing, dan sanksi administratif,” ujar Sigit yang juga Wakil Ketua Komisi V DPR di Jakarta, Selasa (11/7).
RUU Arsitek menjadi salah satu RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2016. Kehadiran UU Arsitek nantinya akan menghasilkan kualitas para arsitek yang semakin andal. Terlebih, saat ini banyak menjamur praktik arsitek asing di Indonesia yang menepikan para arsitek lokal. Tentu, lanjut Sigit, imbasnya konsultan arsitek Indonesia harus menerima kenyataan pahit untuk bekerja dengan imbalan tidak sesuai standar profesional dari profesinya sebagai arsitek.
RUU ini, tambah Sigit, dibuat untuk mengatur ketentuan yang harus dipatuhi oleh arsitek sekaligus melindungi para pengguna jasa arsitek, yakni masyarakat.
“RUU ini juga nantinya akan meminimalisir praktik-praktik arsitek asing yang tidak memberdayakan kearifan lokal masyarakat Indonesia atau terlalu bebas mengeksploitasi kearifan lokal tanpa mengetahui secara mendalam apa arti dari kearifan lokal tersebut,” kata Politisi PKS ini.
(Nailin)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka