“Kita minta pemerintah membentuk dana wali amanah. Apalagi sudah ada Perpres No 80 Tahun 2011 itu mengatakan bahwa memang diatur lebih lanjut mengenai dana wali amanah, dengan demikian sumber pendanaan yang selama ini secara konservatif atau normatif, ada dari dana wali amanah,” jelasnya.

Politisi asal dapil Jawa Barat itu memastikan, RUU ini mengatur kebudayaan secara umum dan longgar, sehingga ketika RUU ini disahkan menjadi UU, tidak terlalu rigid dan rinci, dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi dengan budaya yang ada di masing-masing daerah. Ia pun berharap, RUU ini dapat disahkan pada Paripurna 27 April 2017 mendatang.

Mewakili pihak Pemerintah, Mendikbud dan Menpar menyambut baik dengan disahkannya RUU ini di Tingkat I. Seluruh fraksi pun menyetujui RUU ini untuk disahkan pada Tingkat II. Rapat diakhiri dengan penandatangan draf RUU paling terbaru.

Laporan: Nailin in Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid