Jakarta, Aktual.com – Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa menyetujui sembilan calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022—2027.
“Apakah laporan Komisi III DPR terkait dengan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komnas HAM dapat disetujui,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/10).
Seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyatakan setuju terkait dengan hasil uji kelayakan calon anggota Komnas HAM periode 2022—2027.
Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan bahwa Komisi III DPR mendapatkan tugas dari Badan Musyawarah (Bamus) untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota Komnas HAM periode 2022—2027.
Menurut dia, Komisi III DPR menggelar rapat internal pada tanggal 20 September 2022 untuk membahas mengenai jadwal, mekanisme, dan tata cara terkait dengan proses uji kelayakan calon anggota Komnas HAM.
“Sesuai dengan keputusan rapat internal tersebut, pada tanggal 22 September 2022, Komisi III DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua Komnas HAM untuk membahas pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM Periode 2022—2027,” ujarnya.
Pada tanggal 29 September 2022, kata dia, Komisi III DPR melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansel. Pangeran mengatakan bahwa Komisi III DPR melakukan uji kelayakan terhadap 14 calon anggota Komnas HAM pada hari Jumat (30/9).
Komisi III DPR menggelar rapat pleno pada hari Senin (3/10), kemudian memutuskan sembilan orang calon anggota Komnas HAM RI, yaitu Abdul Haris Semendawai, Anis Hidayah, Atnike Nova Sigiro, Hari Kurniawan, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Tanthowi, Putu Elvina, Saurlin P. Siagian, dan Uli Parulian Sihombing.
Dalam rapat pleno tersebut, lanjut dia, juga memutuskan bahwa Ketua Komnas HAM periode 2022—2027 adalah Atnike Nova Sigiro.
Komisi III DPR memandang penting anggota Komnas HAM yang memiliki integritas, berkualitas, profesional, dan kredibel dalam menjalankan tugas serta fungsinya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra