Tolak LGBT (Aktual/Ilst.Nlsn)
Tolak LGBT (Aktual/Ilst.Nlsn)

Jakarta, Aktual.com – DPR RI akan sudah menampung aspirasi masyarakat terkait larangan beroperasinnya komunitas Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Deding Ishak mengatakan jika pihaknya akan segera membahas perlu tidaknya pembentukan Undang-undang (UU) Anti LGBt.

“Kami menghargai pandanggan masyarakat, banyak kelompok masyarakat termasuk kelompok agama yang sampaikan pandangan perlunya UU Anti LGBT. Kami akan mendiskusikannya di DPR,” kata Deding, di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/2).

Deding sendiri berpendapat bahwa terkait komunitas LGBT itu harus diatur secara eksplisit. Pasalnya, latarbelakang LGBT ini jelas bertentangan dengan Pancasila dan jati diri bangsa.

“Sebuah UU tidak boleh bertentangan dengan Pancasila sebagai pendirian bangsa, tidak boleh bertentangan dengan norma hukum dan sosial. Iya tentu harus dibuat aturan,” papar dia.

Sebagian besar masyarakat bisa dikatakan menolak keberadaan komunitas LGBT. Banyak tokoh pun berpendapat yang sama.

“HAM tak selalu mutlak-universal. LGBT bertentangan dengan nilai ketuhanan, moralitas dan budaya Indonesia. Pasal 28 J UUD,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.

Artikel ini ditulis oleh: