Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VI DPR RI Refrizal menyatakan siap menggulirkan hak angket sebagai hak konstitusionalnya, jika Presiden Joko Widodo alias Jokowi tidak mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Menurutnya, dengan adanya pembiaran tersebut, pemerintah telah melanggar undang-undang yang ada. “Saya akan gulirkan hak angket sebagai hak konstitusional saya sebagai anggota DPR, karena Presiden telah melanggar UU (Undang-Undang), Mohon doa & dukungannya,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu melalui akun Twitternya, @refrizalskb, Minggu (12/2).
Sebagaimana diketahui, UU yang dimaksud adalah mengenai Pemerintahan Daerah (Pemda), Pasal 83 (1) UU Pemda berbunyi: Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kasus ini, usai cuti kampanye selesai Ahok kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sedangkan dari segi aturan hukum yang berlaku, Ahok tidak dapat menjabat sebagai gubernur karena statusnya kini sudah terdakwa.
Laporan: Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu