Jakarta, Aktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana mengatur batas atas atau harga tertinggi haji furoda dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Haji.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menuturkan bahwa UU Haji di Indonesia belum mengatur batas atas biaya penyelenggaraan dan biaya perjalanan haji furoda.
“Maka nanti di Undang-Undang sebetulnya harus ada pembatasan batas atasnya berapa yang boleh,” kata Marwan usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/1).
Haji furoda adalah program haji melalui undangan khusus pemerintah Arab Saudi kepada jemaah haji di luar kuota resmi atau kuota reguler yang diberikan untuk negara.
Marwan menuturkan, karena belum diatur dalam UU, harga tertinggi haji furoda di Indonesia belum terkontrol.
Pemerintah pun tidak memiliki dasar hukum untuk mengatur harga tertinggi.
Terlebih, kuota haji diberikan langsung oleh pemerintah Arab Saudi kepada pihak swasta selama ini.
“Sekalipun orang menyerbu furoda, harus ada batas atas. (Harga batas atas) belum terkontrol. Jadi itu murni dikirim oleh Saudi ke swasta di sini, penyelenggara ibadah haji khusus. Dan mereka melakukan harga ini, ya kita tidak mengetahui batasnya,” ucap Marwan.
Marwan menyebutkan, sejauh ini, pemberangkatan jemaah haji furoda juga di luar kewenangan pemerintah.
Satu-satunya yang menjadi urusan pemerintah dalam haji furoda adalah memastikan keamanan dan perlindungan konsumen, termasuk jika terdapat harga yang dipermainkan.
“Nanti yang akan datang harus kita batasi ada batas atas. Nanti direvisi mungkin kita akan masukkan kata-kata furoda karena jemaah Indonesia berangkat. Furoda ini murni sebetulnya swasta antara penyelenggara ibadah haji bersama pemerintah Arab Saudi yang memberikan kuota ini,” kata Marwan.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra