Jakarta, Aktual.com – Komisi III DPR RI menyebut sikap kepolisian sebagai penegak hukum dalam menghadapi masalah bangsa akhir-akhir ini sangat berlebihan.

Terlebih terkait pemanggilan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio atas pernyataannya yang menyebut isu bom oleh densus 88 sebagai upaya pengalihan isu atas kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Pernyataan pimpinan Polri cendrung arogan dan tidak profesional, bertentangan dengan konstitusi dan Undang-undang,” ujar Politikus Partai Gerindra Muhammad Syafii dalam konferensi Pers di Gedung Parlemen, Jum’at (16/1 2).

Lebih jauh, kata Syafi’i, bukan kali ini saja Polri menunjukkan sikap arogan dan merendahkan institusi DPR. Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi M Iriawan misalnya pernah mengintruksikan kepada pasukannya melarang peserta aksi dan anggota dewan masuk kompleks Parlemen pada 2 Desember lalu.

Tindakan ini sangat berlebihan mengingat aksi bela islam III oleh jutaan umat muslim tersebut berjalan damai. Untuk itu, DPR meminta dan mendesak kepolisian terutama Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi M Iriawan meminta maaf kepada DPR RI.

Selain itu, Komisi III juga akan melayangkan surat atas tindakan tersebut ke Presiden Jokowi.

Laporan: Musdianto

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu