Jakarta, Aktual.com — Komisi Yudisial berencana membuka penyelidikan baru kasus dugaan bisnis keluarga hakim agung dengan seorang pengacara, Safitri Hariyani Saptogino. Langkah tersebut ditanggapi positif Anggota Komisi III DPR Arsul Sani.

Ia mengatakan, jika dalam perjalanan KY menemukan bukti baru, maka ia menyarankan segera dibuka penyelidikan baru.

“Kan ada kewenangan KY,” ujar Arsul kepada wartawan, Rabu (24/6).

Ia pun sependapat kalau sebaiknya KY tidak menangani kasus ini sendirian. Sebaliknya, KY bisa menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Ya dengan catatan ada indikasi pidananya dan melibatkan penyelenggara negara,” kata Arsul.
Komisi Yudisial membuka kemungkinan untuk kembali membuka penyelidikan kasus dugaan keluarga enam hakim agung yang berkongsi mengelola bisnis rumah sakit bersama seorang pengacara, Safitri Hariyani Saptogino.

Komisioner Komisi Yudisial, Imam Anshori, pun membuka kemungkinan jika kasus ini ikut ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Selengkapnya: KPK Bisa Ikut Tangani Kasus Bisnis Anak Hakim Agung).

Sebelumnya diberitakan, salah satu media nasional mengungkap dugaan kedekatan seorang pengacara dengan sejumlah hakim agung. Pengacara itu dan keluarga hakim agung tersebut dikabarkan kerja sama mengelola bisnis rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat.

Bisnis berupa rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat tersebut terendus tidak lama usai perkara PK kasus gembong narkoba yang juga pemilik pabrik ekstasi di Surabaya Hanky Gunawan divonis hukuman mati dalam putusan kasasi MA.

Putusan diketok palu pada Agustus 2011. Dalam sidang PK, majelis hakim yang beranggotakan hakim agung Imron Anwari, Ahmad Yamanie dan Nyak Pha mengubah hukuman Hanky Gunawan menjadi 15 tahun penjara.

Usai putusan kontroversial tersebut MA bersama KY kemudian membentuk majelis kehormatan hakim guna menyelidiki vonis itu. Dalam penyelidikan ditemukan tulisan tangan Yamanie mengubah putusan PK Hanky dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara. Namun Yamanie membantah telah mengubah putusan itu.

Belakangan diketahui, seorang pengacara sekaligus kurator itu ternyata memiliki jaringan kepada hakim agung Imron Anwari dan Yamanie melalui bisnis rumah sakit di Cikampek bernama Aqma dulunya bernama Izza.

Anak-anak kedua hakim agung tersebut menjadi direktur utama dan direktur sekaligus pemegang saham di rumah sakit tersebut. Sementara keluarga pengacara itu menjadi pemegang saham mayoritas.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby