Jakarta, Aktual.com — DPR mengingatkan agar RUU Pengampunan Pajak yang tengah dibahas di Parlemen justru malah kontraproduktif seperti pinjaman tiga bank BUMN dari China Development Bank (CDB) yang malah salah sasaran.

Seperti diketahui, tiga bank BUMN seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BNI (Persero) Tbk, PT BRI (Persero) Tbk, mendapat kucuran utangan US$3 miliar dari CDB. Namun kenyataannya, kucuran dana itu bukan untuk pengembangan infrastruktur, yang merupakan tujuan utamanya, tapi malah digunakan ke sektor di luar infrastruktur.

Yang paling mencurigakan tentu sikap Bank Mandiri yang mengucurkan pinjaman itu ke Grup Medco melalui tiga debitur. Namun sayangnya, oleh Grup Medco diduga digunakan untuk membeli saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

“Jangan sampai dana repatriasi ini malah salah sasaran penggunaannya. Sehingga UU Pengampunan Pajak ini jadi tidak efektif. Karena mestinya, jika dana repatriasi itu besar bisa digunakan ke sektor investasi dan sektor riil,” ingat Wakil Ketua Komisi XI DPR, Jon Erizal di Jakarta, Selasa (26/4).

Untuk itu, kata dia, pemerintah tak hanya serius menggolkan RUU ini, tapi juga harus serius untuk mengontrol dana repatriasi itu betul-betul masuk ke Indonesia dan penggunaannya untuk investasi dan sektor riil tersebut dapat tercapai.

“Kemarin ketika ada utangan US$3 miliar itu ternyata sebagian besar tidak masuk ke infrastruktur. Sebagian malah bentuknya refinancing. Itu tidak benar. Makanya harus dikontrol dengan baik,” ujar dia.

Karena, kata dia, jika dana repatriasi itu tidak dikontrol dengan baik, tidak hanya akan salah sasaran, bahkan bisa saja dana itu akan kembali kabur ke luar negeri.

“Dia bisa bawa kabur dana itu, dan tinggal lapor ke ke BI, tapi dananya malah tetap ada di luar. Ini jadi mengingatkan ke kami, seperti pinjaman CDB yang pada akhirnya malah salah sasaran,” kata dia.

Dia kembali menegaskan, pembahasan RUU Pengampunan Pajak bukannya akan mulus di Komisi XI ini, justru pembahasan di Komisi XI akan dilakukan beberapa kali, karena Komisi XI juga sebetulnya terbebani dengan pembahasan ini.

“Kami kalau menggolkan UU ini dianggap mendukung koruptor dan pengemplang pajak. Tapi kalau tidak menggolkan dianggap membawa kepentingan asing. Itu dilema kami,” papar Erizal.

Sebelumnya anggota Komisi XI DPR dari FPDIP, Eva Sundari menyebut, sebagai partai pemerintah dirinya bukan berarti langsung setuju, melainkan tetap harus mengkritisi.

Mengingat pengalaman pahit terkait pinjaman CDB juga gara-gara salah sasaran. Justru harus dikontrol agar tidak salah sasaran.

“Dampaknya (dana repatriasi) itu tidak hanya untuk likuiditas tapi juga untuk investasi,” kata Eva

Bahkan, lanjut dia, investasinya pun bukan untuk di sektor perkebunan, seperti kelapa sawit atau malah untuk mengakuisisi saham Newmont seperti yang dilakukan Medco, tapi untuk infrastruktur dan sektor riil.

“Saya kalau dengar untuk kelapa sawit jadi trauma,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan