Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi XI DPR RI Johnny G. Plate menegaskan Singapura tak bisa menghalangi WNI peserta program Tax Amnesty untuk mencabut uangnya yang disimpan di negara tersebut.

“Itu domain UU Indonesia. UU Indonesia itu sudah memenuhi ketentuan. Dari peserta tax begitu disetujui permohonannya maka dia sudah sesuai UU,” ujar Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9).

“Singapura enggak bisa lagi bilang itu dana yang dicurigai,” tambahnya.

Johnny pun menilai wajar jika Singapura khawatir dengan adanya program pengampunan pajak bagi WNI yang memarkir uangnya disana. Sebab, kata dia, success rate dari Tax Amnesty sangatlah tinggi.

“Sampai hari ini 600 T dilaporkan. 600 T itu sudah jadi Tax Based Indonesia ditahun berikutnya,”

“Kalau Singapura khawatir ya normal dari sisi perekonomian. Karena kalau repatriasi maka akan kekurangan uang yang beredar d negara itu,” jelas Politisi Partai NasDem itu.

Hanya yang tidak boleh, lanjutnya, yakni mengancam WNI yang berpartisipasi sesuai UU Indonesia. Justru, Singapura berkewajiban membantu agar “pemarkir uang” tersebut mengikuti Tax Amnesty sesuai UU dinegaranya.

“Itu enggak boleh (mengancam), (Singapura) harus hormati,” kata Johnny.

Laporan: Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby