Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa.

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, mengingatkan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dikembangkan oleh KPU bukanlah sistem resmi penghitungan suara Pemilu.

Dalam penjelasannya, Saan Mustopa menjelaskan bahwa Sirekap hanya berperan sebagai alat bantu penghitungan yang praktis dan bukanlah sistem yang diakui secara resmi.

Menurutnya, penghitungan suara Pemilu harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yaitu melalui penghitungan secara konvensional.

“Sirekap menjadi alat bantu saja, alat pembanding. Karena alat bantu dan pembanding maka tidak menjadi suatu yang harus, seakan menjadi wajib. Resminya tetap yang konvensional,” tegas Saan Mustopa di Jakarta, Kamis (18/1).

Sebelumnya, anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, telah menjelaskan bahwa aplikasi Sirekap hanya digunakan sebagai alat bantu untuk memonitor proses pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024. Penggunaan aplikasi ini masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR.

Sirekap, atau Sistem Informasi Rekapitulasi Suara dan Manajemen Relawan, berfungsi membantu sistem rekapitulasi KPU dalam perhitungan suara dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga ke pusat.

Meski diawasi oleh KPU, Saan Mustopa kembali menegaskan bahwa Sirekap bukanlah sistem resmi penghitungan suara Pemilu.

Penggunaan Sirekap dalam Pemilu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Dalam PKPU tersebut, Sirekap dijelaskan sebagai “perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Pemilu.”

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil