Jakarta, Aktual.com — Komisi VIII DPR RI masih mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji 2015 dan membahas besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2016.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Khatibul Umam Wiranu di Jakarta, Sabtu (16/04), mengatakan, pembahasan dua hal tersebut dilakukan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI.
Khatibul yang juga Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi 8 dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR mengemukakan, Panja BPIH Komisi VIII DPR RI saat ini sedang bekerja keras dan bersungguh-sungguh untuk menuntaskan pembahasan BPIH 2016.
“Ada banyak dinamika di dalam rapat internal panja,” kata ia kepada pewarta berita.
Salah satu isu yang sempat merebak dan mendapat sorotan adalah soal evaluasi keuangan Haji 2015. Dalam rapat terakhir, Panja BPIH menyepakati akan melanjutkan pembahasan BPIH bersama Kementerian Agama (Kemenag) setelah evaluasi keuangan tersebut selesai.
“Ini berawal dari laporan keuangan haji yang disampaikan ke Komisi VIII beberapa waktu lalu,” katanya.
Di dalam laporan itu, ada banyak komponen penggunaan anggaran yang dinilai melanggar kesepakatan DPR dan Kemenag.
“Bahkan, sebagian anggota menilai bahwa keuangan itu merugikan keuangan haji hingga mencapai lebih dari Rp1 triliun,” kata dia.
Meskipun telah mendapat penjelasan dari Kemenag, namun Komisi VIII belum bisa memahami dan menerimanya. Sebagai tindak lanjut, Komisi VIII membentuk Panja Evaluasi Penggunaan Keuangan Haji 2015.
“Dengan adanya panja itu, rapat-rapat BPIH dengan Kemenag terpaksa ditunda. Seluruh anggota panja menyepakati bahwa BPIH baru bisa dituntaskan jika evaluasi keuangan itu telah jelas,” kata Sekretaris FPD MPR ini.
Persoalan laporan keuangan ini menjadi sangat penting. Itulah sebabnya Komisi VIII melakukan konsultasi dengan BPK terkait dengan temuan Komisi VIII dalam laporan keuangan tersebut.
“Ada kesamaan pandangan di antara seluruh anggota Komisi VIII untuk membersihkan berbagai penyimpangan dalam penyelenggaraan haji,” katanya.
Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui bahwa jika terjadi keterlambatan penetapan BPIH, hal itu bukan karena Panja BPIH tidak sungguh-sungguh.
“Itu hanya semata-mata karena laporan keuangan yang disampaikan ke DPR penuh dengan tanda tanya,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara