Surabaya, Aktual.com – Komisi VI DPR RI soroti persoalan asuransi muatan kapal Wihan Sejahtera yang tenggelam di perairan Teluk Lamong pekan lalu.
Saat berkunjung ke kantor Syahbandar Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Harjo menemukan fakta kalau muatan di KM Wihan Sejahtera ternyata belum diasuransikan.
“Jadi pemilik barang sudah membayar asuransi muatannya ke PT Trimitra selaku pemilik kapal Wihan Sejahtera. Tetapi oleh manajemen, uang pembayaran asuransi itu tidak dibayarkan ke asuransi yakni PT Jasa Raharja Putra. Belum dibayarkan atau tidak dibayarkan, ini menjadi kendalanya,” ujar anggota komisi yang membidangi perlindungan konsumen itu, Sabtu (21/11).
Padahal, sebelum kapal berlabuh asuransi muatan harus dibayarkan lebih dulu. Sebab ketika terjadi kecelakaan, semuanya akan mudah untuk mendapat asuransi.
Oleh sebab itu, lanjut Bambang, pihaknya berupaya melakukan komunikasi dengan Jasa Raharja untuk merealisasikan klaim pembayaran asuransi. “Sambil jalan premi asuransi dibayar menyusul. Kita akan coba upayakan,” ujar Bambang.
Seperti diketahui, untuk muatan barang yang tenggelam dalam kapal Wihan Sejahtera tercatat ada 62 kendaraan. Di antaranya; 43 truk besar, tujuh truk sedang, 10 kendaraan pribadi dan dua motor.
Artikel ini ditulis oleh: